Minggu

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Antisipasi 'Hadiah' Akhir Tahun

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah mewanti-wanti kepada seluruh pegawai/pejabat di lingkungan perpajakan dan bea cukai untuk tak menerima apapun termasuk 'hadiah' sehubungan dengan datangnya hari Natal 2010 dan Tahun Baru 2011. Hal ini bagian dari komitmen reformasi birokrasi di kedua institusi yang terkenal 'basah' tersebut.

"Diberitahukan kepada seluruh pengguna jasa kepabeanan dan cukai (stakeholders) untuk tidak memberikan hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun kepada pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," demikian bunyi pengumuman resmi Ditjen Bea Cukai yang dikutip detikFinance, Minggu (26/12/2010).

Pengumuman semacam ini juga dilakukan oleh korps pajak melalui pengumuman resminya. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsjah telah merilis Pengumuman No. PENG- 11 /PJ.09/2010 tentang pelanggaran terhadap kode etik pegawai.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan Pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud butir 1, akan dikenakan sanksi moral dan atau hukuman disiplin.
Kepada seluruh masyarakat diminta bantuannya dapat memberikan informasi ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kring Pajak 500200 apabila terdapat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
"Hal ini sehubungan dengan berkembangnya informasi yang menyatakan bahwa Pegawai Direktorat Jenderal Pajak diperkenankan menerima imbalan atau fee
sehubungan dengan pekerjaan atau wewenangnya," jelas Iqbal melalui pengumuman resminya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar