Jumat

Ketika Rakyat Tidak Puas dengan Kinerja Wakil Rakyat di DPD/DPR/MPR, Rakyat Bisa Menarik Wakil Mereka Kembali

Ketika Rakyat Tidak Puas dengan Kinerja Wakil Rakyat di DPD/DPR/MPR, Rakyat Bisa Menarik Wakil Mereka Kembali

(SUMBER : WWW.KOMPAS.COM)

Di dalam sistem presidensial, kekuasaan eksekutif itu terpisah dengan legislatif dan tidak ada status yang tumpang tindih antara dua (2) badan tersebut. Dalam sistem presidensial, ketika presiden (selaku pemimpin eksekutif) melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan melalui pemakzulan dari badan legislatif. Tetapi, badan legislatif tidak bisa dimakzulkan oleh badan eksekutif.

Yang ingin saya sampaikan adalah dikalau kita sebagai rakyat tidak puas dengan kinerja rakyat di DPR/DPD/MPR (karena pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal), sebenarnya ada cara untuk menarik mereka kembali karena sudah tidak mewakili aspirasi rakyat. Di UUD 1945 ada beberapa pasal tentang pemakzulan Presiden/Wakil Presiden, tetapi saya kurang tahu apakah ada juga pasal tentang cara penarikan anggota DPR, DPD dan MPR. Mungkin ada teman-teman yang bisa memberikan petunjuk. Dan kalau misalnya tidak ada, saya menghimbau kepada wakil rakyat di legislatif untuk rendah hati mau memasukkan pasal ini untuk memperkuat integritas “check and balance”.

Sebagai informasi saja, negara-negara seperti Amerika Serikat, Filipina dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah mempunyai model sistem presidensial yang sama dengan Indonesia. Dengan dari itu, saya bica memberikan contoh dimana anggota legislatif bisa ditarik:

· Semua anggota legislatif merupakan wakil rakyat yang dipilih di wilayah mereka masing-masih. Dengan begini, misalnya anggota A berasal dari daerah pemilihan B, jadi masyarakat dari daerah pemilihan B bisa mengajukan petisi dengan membutuhkan tanda tangan sebesar mayoritas dari daerah pemilihan (biasanya persentase tertentu dari pemilih dalam PEMILU terakhir).

· Kalau sudah mencapai mayoritas, KPU akan menggelar PEMILU untuk mengetahui apakah penarikan diperlukan apa tidak (dengan jawaban “Ya” atau “Tidak” di surat suara). Dan kalau benar masyarakat di daerah sudah tidak percaya, lalu KPU akan menarik anggota legislatif tersebut dan menyelenggarakan PEMILU lagi untuk mencari wakil rakyat yang baru di wilayah tersebut.

Mungkin dari sini saja, kita bisa lihat prosesnya akan lama dan sulit. Secara historis juga, belum ada penarikan wakil rakyat yang sukses.

Jadi kalau kita sudah melihat wakil rakyat yang tidak mewakili aspirasi rakyat, kita bisa menggunakan hak petisi penarikan. Sekali lagi, opini ini bukan bermaksud untuk menghasut atau politisasi, tetapi untuk pencerahan buat kita semua bahwa rakyatlah sebenarnya yang paling kuasa di dalam menentukan mana yang terbaik untuk bangsa. Jadi seharusnya kita semua bisa lebih waspada dengan kinerja badan legislatif dan eksekutif karena kita bisa meminta para anggota legislatif untuk memakzulkan anggota eksekutif, dan kita bisa juga menarik anggota legislatif.

Semoga bermanfaat.

Bidang Hikmah PK IMM FE Jaksel 2010/2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar