Senin

SEJARAH IMM

Sejarah IMM


Kelahiran IMM tidak lepas kaitannya dengan sejarah perjalanan Muhammadiyah, dan juga bisa dianggap sejalan dengan faktor kelahiran Muhammadiyah itu sendiri. Hal ini berarti bahwa setiap hal yang dilakukan Muhammadiyah merupakan perwujudan dari keinginan Muhammadiyah untuk memenuhi cita-cita sesuai dengan kehendak Muhammadiyah dilahirkan.

Di samping itu, kelahiran IMM juga merupakan respond atas persoalan-persoalan keummatan dalam sejarah bangsa ini pada awal kelahiran IMM, sehingga kehadiran IMM sebenarnya merupakan sebuah keha-rusan sejarah. Faktor-faktor problematis dalam persoalan keummatan itu antara lain ialah sebagai berikut (Farid Fathoni, 1990: 102) :
Situasi kehidupan bangsa yang tidak stabil, pemerintahan yang otoriter dan serba tunggal, serta adanya ancaman komunisme di Indonesia
Terpecah-belahnya umat Islam dalam bentuk saling curiga dan fitnah, serta kehidupan politik ummat Islam yang semakin buruk
Terbingkai-bingkainya kehidupan kampus (mahasiswa) yang berorientasi pada kepentingan politik praktis
Melemahnya kehidupan beragama dalam bentuk merosotnya akhlak, dan semakin tumbuhnya materialisme-individualisme
Sedikitnya pembinaan dan pendidikan agama dalam kampus, serta masih kuatnya suasana kehidupan kampus yang sekuler

Masih membekasnya ketertindasan imperialisme penjajahan dalam bentuk keterbelakangan, kebodohan, dan kemiskinan
Masih banyaknya praktek-praktek kehidupan yang serba bid’ah, khurafat, bahkan ke-syirik-an, serta semakin meningkatnya misionaris-Kristenisasi
Kehidupan ekonomi, sosial, dan politik yang semakin memburuk

Dengan latar belakang tersebut, sesungguhnya semangat untuk mewadahi dan membina mahasiswa dari kalangan Muhammadiyah telah dimulai sejak lama. Semangat tersebut sebenarnya telah tumbuh dengan adanya keinginan untuk mendirikan perguruan tinggi Muhammadiyah pada Kongres Seperempat Abad Muhammadiyah di Betawi Jakarta pada tahun 1936. Pada saat itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah diketuai oleh KH. Hisyam (periode 1934-1937). Keinginan tersebut sangat logis dan realistis, karena keluarga besar Muhammadiyah semakin banyak dengan putera-puterinya yang sedang dalam penyelesaian pendidikan menengahnya. Di samping itu, Muhammadiyah juga sudah banyak memiliki amal usaha pendidikan tingkat menengah.

Gagasan pembinaan kader di lingkungan maha-siswa dalam bentuk penghimpunan dan pembinaan langsung adalah selaras dengan kehendak pendiri Muhammadiyah, KHA. Dahlan, yang berpesan bahwa “dari kalian nanti akan ada yang jadi dokter, meester, insinyur, tetapi kembalilah kepada Muhammadiyah” (Suara Muhammadiyah, nomor 6 tahun ke-68, Maret II 1988, halaman 19). Dengan demikian, sejak awal Muhammadiyah sudah memikirkan bahwa kader-kader muda yang profesional harus memiliki dasar keislaman yang tangguh dengan kembali ke Muhammadiyah.

Namun demikian, gagasan untuk menghimpun dan membina mahasiswa di lingkungan Muhammadiyah cenderung terabaikan, lantaran Muhammadiyah sendiri belum memiliki perguruan tinggi. Belum mendesaknya pembentukan wadah kader di lingkungan mahasiswa Muhammadiyah saat itu juga karena saat itu jumlah mahasiswa yang ada di lingkungan Muhammadiyah belum terlalu banyak. Dengan demikian, pembinaan kader mahasiswa Muhammadiyah dilakukan melalui wadah Pemuda Muhammadiyah (1932) untuk mahasiswa putera dan melalui Nasyi’atul Aisyiyah (1931) untuk mahasiswa puteri.

Pada Muktamar Muhammadiyah ke-31 pada tahun 1950 di Yogyakarta, dihembuskan kembali keinginan untuk mendirikan perguruan tinggi Muhammadiyah. Namun karena berbagai macam hal, keinginan tersebut belum bisa diwujudkan, sehingga gagasan untuk dapat secara langsung membina dan menghimpun para mahasiswa dari kalangan Muhammadiyah tidak berhasil. Dengan demikian, keinginan untuk membentuk wadah bagi mahasiswa Muhammadiyah juga masih jauh dari kenyataan.

Pada Muktamar Muhammadiyah ke-33 tahun 1956 di Palembang, gagasan pendirian perguruan tinggi Muhammadiyah baru bisa direalisasikan. Namun gagasan untuk mewadahi mahasiswa Muhammadiyah dalam satu himpunan belum bisa diwujudkan. Untuk mewadahi pembinaan terhadap mahasiswa dari kalangan Muhammadiyah, maka Muhammadiyah membentuk Badan Pendidikan Kader (BPK) yang dalam menjalankan aktivitasnya bekerja sama dengan Pemuda Muhammadiyah.

Gagasan untuk mewadahi mahasiswa dari ka-langan Muhammadiyah dalam satu himpunan setidaknya telah menjadi polemik di lingkungan Muhammadiyah sejak lama. Perdebatan seputar kelahiran Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berlangsung cukup sengit, baik di kalangan Muhammadiyah sendiri maupun di kalangan gerakan mahasiswa yang lain. Setidaknya, kelahiran IMM sebagai wadah bagi mahasiswa Muhammadiyah mendapatkan resistensi, baik dari kalangan Muhammadiyah sendiri maupun dari kalangan gerakan mahasiswa yang lain, terutama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Di kalangan Muhammadiyah sendiri pada awal munculnya gagasan pendirian IMM terdapat anggapan bahwa IMM belum dibutuhkan kehadirannya dalam Muhammadiyah, karena Pemuda Muhammadiyah dan Nasyi’atul Aisyiyah masih dianggap cukup mampu untuk mewadahi mahasiswa dari kalangan Muhammadiyah.

Di samping itu, resistensi terhadap ide kelahiran IMM pada awalnya juga disebabkan adanya hubungan dekat yang tidak kentara antara Muhammadiyah dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Hubungan dekat itu dapat dilihat ketika Lafrane Pane mau menjajagi pendirian HMI. Dia bertukar pikiran dengan Prof. Abdul Kahar Mudzakir (tokoh Muhammadiyah), dan beliau setuju. Pendiri HMI yang lain ialah Maisarah Hilal (cucu KHA. Dahlan) yang juga seorang aktifis di Nasyi’atul Aisyiyah.

Bila asumsi itu benar adanya, maka hubungan dekat itu selanjutnya sangat mempengaruhi perjalanan IMM, karena dengan demikian Muhammadiyah saat itu beranggapan bahwa pembinaan dan pengkaderan mahasiswa Muhammadiyah bisa dititipkan melalui HMI (Farid Fathoni, 1990: 94). Pengaruh hubungan dekat tersebut sangat besar bagi kelahiran IMM. Hal ini bisa dilihat dari perdebatan tentang kelahiran IMM. Pimpinan Muhammadiyah di tingkat lokal seringkali menganggap bahwa kelahiran IMM saat itu tidak diperlukan, karena sudah terwadahi dalam Pemuda Muhammadiyah dan Nasyi’atul Aisyiyah, serta HMI yang sudah cukup eksis (dan mempunyai pandangan ideologis yang sama). Pimpinan Muhammadiyah pada saat itu lebih menganakemaskan HMI daripada IMM. Hal ini terlihat jelas dengan banyaknya pimpinan Muhammadiyah, baik secara pribadi maupun kelembagaan, yang memberikan dukungan pada aktivitas HMI. Di kalangan Pemuda Muhammadiyah juga terjadi perdebatan yang cukup sengit seputar kelahiran IMM. Perdebatan seputar kelahiran IMM tersebut cukup beralasan, karena sebagian pimpinan (baik di Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyi’atul Aisyiyah, serta amal-amal usaha Muhammadiyah) adalah kader-kader yang dibesarkan di HMI.

Setelah mengalami polemik yang cukup serius tentang gagasan untuk mendirikan IMM, maka pada tahun 1956 polemik tersebut mulai mengalami pengendapan. Tahun 1956 bisa disebut sebagai tahap awal bagi embrio operasional pendirian IMM dalam bentuk pemenuhan gagasan penghimpun wadah mahasiswa di lingkungan Muhammadiyah (Farid Fathoni, 1990: 98). Pertama, pada tahun itu (1956) Muham-madiyah secara formal membentuk kader terlembaga (yaitu BPK). Kedua, Muhammadiyah pada tahun itu telah bertekad untuk kembali pada identitasnya sebagai gerakan Islam dakwah amar ma’ruf nahi munkar (tiga tahun sesudahnya, 1959, dikukuhkan dengan melepas-kan diri dari komitmen politik dengan Masyumi, yang berarti bahwa Muhammadiyah tidak harus mengakui bahwa satu-satunya organisasi mahasiswa Islam di Indonesia adalah HMI). Ketiga, perguruan tinggi Muham-madiyah telah banyak didirikan. Keempat, keputusan Muktamar Muhammadiyah bersamaan Pemuda Muhammadiyah tahun 1956 di Palembang tentang “….. menghimpun pelajar dan mahasiswa Muhammadiyah agar kelak menjadi pemuda Muhammadiyah atau warga Muhammadiyah yang mampu mengembangkan amanah.”

Baru pada tahun 1961 (menjelang Muktamar Muhammadiyah Setengah Abad di Jakarta) diseleng-garakan Kongres Mahasiswa Universitas Muham-madiyah di Yogyakarta (saat itu, Muhammadiyah sudah mempunyai perguruan tinggi Muhammadiyah sebelas buah yang tersebar di berbagai kota). Pada saat itulah, gagasan untuk mendirikan IMM digulirkan sekuat-kuatnya. Keinginan tersebut ternyata tidak hanya dari mahasiswa Universitas Muhammadiyah, tetapi juga dari kalangan mahasiswa di berbagai universitas non-Muhammadiyah. Keinginan kuat tersebut tercermin dari tindakan para tokoh Pemuda Muhammadiyah untuk melepaskan Departemen Kemahasiswaan di lingkungan Pemuda Muhammadiyah untuk berdiri sendiri. Oleh karena itu, lahirlah Lembaga Dakwah Muhammadiyah yang dikoordinasikan oleh Margono (UGM, Ir.), Sudibyo Markus (UGM, dr.), Rosyad Saleh (IAIN, Drs.), sedang-kan ide pembentukannya dari Djazman al-Kindi (UGM, Drs.).

Tahun 1963 dilakukan penjajagan untuk mendirikan wadah mahasiswa Muhammadiyah secara resmi oleh Lembaga Dakwah Muhammadiyah dengan disponsori oleh Djasman al-Kindi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Dengan demikian, Lembaga Dakwah Muhammadiyah (yang banyak dimotori oleh para mahasiswa Yogyakarta) inilah yang menjadi embrio lahirnya IMM dengan terbentuknya IMM Lokal Yogyakarta.

Tiga bulan setelah penjajagan tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah meresmikan berdirinya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) pada tanggal 29 Syawal 1384 Hijriyah atau 14 Maret 1964 Miladiyah. Penandatanganan Piagam Pendirian Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dilakukan oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah saat itu, yaitu KHA. Badawi. Resepsi peresmian IMM dilaksanakan di Gedung Dinoto Yogyakarta dengan penandatanganan ‘Enam Pene-gasan IMM’ oleh KHA. Badawi, yaitu :
Menegaskan bahwa IMM adalah gerakan mahasiswa Islam
Menegaskan bahwa Kepribadian Muhammadiyah adalah landasan perjuangan IMM
Menegaskan bahwa fungsi IMM adalah eksponen mahasiswa dalam Muhammadiyah
Menegaskan bahwa IMM adalah organisasi maha-siswa yang sah dengan mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara
Menegaskan bahwa ilmu adalah amaliah dan amal adalah ilmiah
Menegaskan bahwa amal IMM adalah lillahi ta’ala dan senantiasa diabdikan untuk kepentingan rakyat

Tujuan akhir kehadiran Ikatan Mahasiswa Muham-madiyah untuk pertama kalinya ialah membentuk akademisi Islam dalam rangka melaksanakan tujuan Muhammadiyah. Sedangkan aktifitas IMM pada awal kehadirannya yang paling menonjol ialah kegiatan keagamaan dan pengkaderan, sehingga seringkali IMM pada awal kelahirannya disebut sebagai Kelompok Pengajian Mahasiswa Yogya (Farid Fathoni, 1990: 102).

Adapun maksud didirikannya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah antara lain adalah sebagai berikut :
Turut memelihara martabat dan membela kejayaan bangsa
Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam
Sebagai upaya menopang, melangsungkan, dan meneruskan cita-cita pendirian Muhammadiyah
Sebagai pelopor, pelangsung, dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah
Membina, meningkatkan, dan memadukan iman dan ilmu serta amal dalam kehidupan bangsa, ummat, dan persyarikatan

Dengan berdirinya IMM Lokal Yogyakarta, maka berdiri pulalah IMM lokal di beberapa kota lain di Indonesia, seperti Bandung, Jember, Surakarta, Jakarta, Medan, Padang, Tuban, Sukabumi, Banjarmasin, dan lain-lain. Dengan demikian, mengingat semakin besarnya arus perkembangan IMM di hampir seluruh kota-kota universitas, maka dipandang perlu untuk meningkatkan IMM dari organisasi di tingkat lokal menjadi organisasi yang berskala nasional dan mempunyai struktur vertikal.

Atas prakarsa Pimpinan IMM Yogyakarta, maka bersamaan dengan Musyawarah IMM se-Daerah Yogyakarta pada tanggal 11 – 13 Desember 1964 diselenggarakan Musyawarah Nasional Pendahuluan IMM seluruh Indonesia yang dihadiri oleh hampir seluruh Pimpinan IMM Lokal dari berbagai kota. Musyawarah Nasional tersebut bertujuan untuk mempersiapkan kemungkinan diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah pada bulan April atau Mei 1965. Musyawarah Nasional Pendahuluan tersebut menyepakati penunjukan Pimpinan IMM Yogyakarta sebagai Dewan Pimpinan Pusat Sementara IMM (dengan Djazman al-Kindi sebagai Ketua dan Rosyad Saleh sebagai Sekretaris) sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama di Solo. Dalam Musyawarah Pendahuluan tersebut juga disahkan asas IMM yang tersusun dalam ‘Enam Penegasan IMM’, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMM, Gerak Arah IMM, serta berbagai konsep lainnya, termasuk lambang IMM, rancangan kerja, bentuk kegiatan, dan lain-lain.

SUSUNAN PENGURUS PK IMM FE JAKSEL 2010-2011

Formatur Kepengurusan

PK IMM FE Jakarta Selatan

Periode 2010 – 2011

Ketua Umum              : Khairunisa

Kabid I    (ORGANISAS           : Eusebio Chrysnamurti

Kabid II   (KADER)                   : Purmayuwita

Kabid III  (KEILMUAN)          : Rio Pramono

Kabid IV    (HIKMAH)              : Retno Dwi S.

Kabid V      (SOSEK)                  : Suci Hardini

Kabid VI    (IMMawati)            : Marni Pitria

Kabid VII   (DAKWAH)           : Ridho Ramdhani

 

Sekretaris Umum        : Yuni Sarah

Sekbid I                      : Dessy Ayumi

Sekbid II                     : Oktaviani Rahayu

Sekbid III                   : Siti Khairun Nida

Sekbid IV                   : Mursalin Achzari

Sekbid V                     : Rika Septiana

Sekbid VI                   : Novi Indriyani

Sekbid VII                  : Azharul Rachman

 

Bendahara Umum       : Inna Mulyani

 Anggota Bid. I            : Nur Fitriani

                                      Oktavianes

Anggota Bid.II           : Fitriani

                                      Riandilla Rifmaya

                                      Rachman Bayu

                                      Arif Rizky Adam

Anggota Bid.III          : Dewi Permatasari

                                      Yudi Triyanto

                                      Aroal Badri

 Anggota Bid.IV          : M. Lutfi

Anggota Bid.V           : Wulan Mega Sari

                                      Silvia Oktaviani

Anggota Bid.VI          : Yuni Marlina

                                      Rita

Anggota Bid.VII        :  Nurul Ichsan


 

Kamis

PENGHANCURAN ISLAM BERKEDOK KEBEBASAN BERAGAMA

PENGHANCURAN ISLAM BERKEDOK KEBEBASAN BERAGAMA

Uji materi UU PNPS No 1 tahun 1965 yang sudah berlangsung di Mahkamah Kamis, 4 Pebruari 2010 yang lalu, sidang Pleno gugatan oleh Aliansi Kebebasan Beragama telah digelar. Pemerintah yang diwakili Depag, Depkumham juga DPR, termasuk pihak-pihak terkait, seperti NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, Hidayatullah, al-Irsyad dan lain-lain dengan tegas menolak gugatan tersebut.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr. Din Syamsudin (31/1/2010), dengan tegas menolak judicial review UU tersebut. Menurutnya, jika Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu jadi diubah, maka justru akan berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia. Din menambahkan, tidak dapat dibayangkan kalau perubahan itu disetujui, maka penodaan dan penistaan terhadap agama baik secara tidak disengaja seperti merusak pemahaman, keyakinan, ajaran dan akidah agama, atau pun yang dilakukan secara sengaja seperti rekayasa sosial dan politik akan berkembang pesat. Jelas ini “Akan menimbulkan social disorder,” ingat dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh PBNU, bahwa keberadaan peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, ”Kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi undang-undang itu,” kata Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi usai membuka Rakernas I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta, Ahad Konstitusi. Sejak (31/1/2010). Hasyim menegaskan, permintaan agar UU itu dicabut atas nama demokrasi sangat tidak tepat. Penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak agama. “Jadi harus dibedakan antara demokrasi dengan agresi moral,” katanya. Dalam kesempatan lain, KH Hasyim Muzadi (10/2/2010) juga menegaskan, kalau UU tersebut dihilangkan, paling tidak ada tiga akibat yakni: (1) instabilitas di Indonesia; (2) gangguan kerukunan umat beragama, dan (3) kerugian bagi kaum minoritas.

Karena itu, apa yang digambarkan oleh Musdah Mulia, salah seorang pemohon uji materi UU tersebut dalam artikelnya di Kompas (9/2/2010), bahwa UU tersebut sudah tidak relevan dan tidak sejalan dengan semangat konstitusional Indonesia justru kontradiksi dengan tuntutan dia saat bertemu Wapres Budiono (10/2/2010). Dalam artikel tersebut, dia menolak keterlibatan negara dalam mengatur kebebasan beragama, karenanya UU tersebut harus dicabut, sementara dalam pernyataannya yang lain, selaku Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), usai bertemu Wapres (10/2/2010), dia mengatakan, “Kami menyampaikan keprihatinan kekerasan terkait agama di negeri ini. Oleh karena itu, kami menghimbau agar pemerintah lebih tegas lagi untuk menindak oknum yang melakukan kekerasan dengan dalih agama.” Di satu sisi, dia minta negara tidak terlibat dalam mengatur kebebasan beragama, tetapi ketika ada dampak dari kebebasan itu, seperti ketika terjadinya penghakiman oleh masyarakat atas praktek kebebasan (menodai agama) itu, dia segera meminta negara untuk turun tangan.

Aneh memang. Karenanya, jargon kebebasan beragama yang diusung oleh kaum Liberal sesungguhnya harus dilihat sebagai hasrat untuk menghancurkan agama justru dengan perlindungan negara. Artinya, ketika mereka menuntut kebebasan beragama, mereka meminta agar kebebasan itu tidak diatur, sehingga dengan bebas mereka leluasa melampiaskan hasratnya, tentu dengan perlindungan negara dari pihak manapun yang hendak menghakimi mereka. Inilah yang sesungguhnya mereka inginkan. Masalahnya, hasrat mereka itu selalu memprovokasi dan menyerang hak beragama dan keyakinan orang lain.

Karena itu, masalah ini harus dilihat secara utuh; dari sisi paham kebebasan, HAM, demokrasi dan pluralisme yang mereka usung, dan dari sisi skenario negara-negara Kafir penjajah di negeri kaum Muslim, khususnya Indonesia, demi melanggengkan penjajahan mereka. Dari sisi paham, jelas sekali, bahwa paham kebebasan, HAM, demokrasi dan pluralisme yang menjadi pijakan uji materi UU tersebut adalah paham yang utopis dan bertentangan dengan Islam. Utopis, karena realitas kebebasan, HAM, demokrasi dan pluralisme yang mereka usung itu nyata-nyata tidak pernah ada. Perancis yang terkenal dengan slogan liberty-nya, jelas telah mempertontonkan penodaan yang kasat mata atas kebebasan dan hak wanita Muslimah untuk memakai cadar. Begitu juga di Swiss, dan negara-negara Eropa lain, kebebasan dan hak kaum Muslimin telah dinodai, ketika mereka dilarang membangun menara masjid. Di Denmark, kebebasan beragama umat Islam juga tidak pernah dihormati oleh orang-orang Kafir, ketika Nabi Muhammad saw dinistakan sedemikian rupa. Anehnya, mereka meminta kebebasan beragama mereka dihormati. Demokrasi dan pluralisme juga sama-sama utopisnya. Karena itu, paham ini jelas tidak layak, bukan hanya bagi umat Islam, tetapi juga bagi orang-orang Barat dan seluruh umat manusia. Bagi umat Islam, selain utopis, paham-paham ini jelas diharamkan, karena bertentangan dengan ajaran Islam.

Karena itu, jika faktanya paham-paham ini tidak ada wujudnya, tetapi tetap saja dipropagandakan, maka sesungguhnya yang terjadi adalah penyesatan publik dan politik demi kepentingan yang sesungguhnya mereka sembunyikan. Kepentingan itu tak lain adalah penghancuran Islam sebagai ideologi potensial yang jelas-jelas mengancam eksistensi dan praktik penjajahan negara-negara Kafir imperialis terhadap dunia Islam. Mereka dengan fasih mengajari dan mendekte umat Islam tentang kebebasan, HAM, demokrasi dan pluralisme. Sementara mereka sendiri, di negara mereka, dengan enteng melanggar dan menistakan prinsip-prinsip yang mereka propagandakan. Atas nama kebebasan dan demokrasi, mereka menduduki Irak, dengan menggulingkan Saddam Husein, dan membunuh ratusan ribu penduduk sipil.


Mereka memang tidak bisa menduduki dan menguasai dunia Islam dengan militer dalam kurun waktu yang lama, karena itu untuk mempertahankan cengkraman mereka, satu-satunya cara adalah melalui paham yang diusung dan diterapkan oleh antek-antek mereka. Sebab, kekuatan dunia Islam dan, di dalamnya, umat Islam, terletak pada kekuatan ideologi dan intelektualnya. Islam yang mereka anut dan yakini jelas merupakan sumber kekuatan sekaligus perlawanan. Karena itu, agar Islam tidak bisa digunakan untuk melakukan perlawanan, maka pemahaman umat Islam ini sengaja dirusak. Kalau tidak bisa, maka upaya kompromi pun dilakukan, dengan cara mendekatkan Islam dengan paham-paham di atas.

Karena itu, Hizbut Tahrir Indonesia mengingatkan, bahwa masalah uji materi UU PNPS no 1 tahun 1965 ini sesungguhnya tidak berdiri sendiri, tetapi terjadi karena negara ini, yang nota bene merupakan negara sekular telah membuka ruang selebar-lebarnya bagi kebebasan, HAM, demokrasi dan pluralisme. Maka, apa yang terjadi saat ini tak lebih dari dampak. Dampak-dampak seperti ini akan terus terjadi dan menghantui kita, manakala sumber yang memproduksi dampak-dampak ini tetap ada di dipertahankan. Itulah Sekularisme. Karena itu, peristiwa ini mestinya menyadarkan kita, bahwa selama Sekularisme ini masih dipertahankan, selama itu pulalah dampak-dampak seperti ini akan terus berulang.

Wallahu a’lam.

Bidang Hikmah 2010/2011

Jumat

PIDATO BUKAN NUBUAT!

PIDATO BUKAN NUBUAT!

Is truth contingent on the way we speak? (Kubalkova , Onuf, dan Kowert)

Dalam beberapa waktu yang lalu sering kali kita menyaksikan pemimpin negeri ini berpidato. Susilo Bambang Yudhoyono berpidato dalam menyikapi kasus Bank Century pada November 2009. Mengikuti SBY, pada maret 2010 Boediono juga berpidato kepada kita untuk kasus yang sama. Beberapa waktu yang lalu juga, kita menyaksikan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato yang menggugah hati dan emosi dalam Kongres ke-3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Bali. Apakah makna pidato itu sesungguhnya bagi perjalanan nasib suatu negeri? Apakah pidato mengubah nasib suatu negeri?

Pidato tentu saja adalah kumpulan rangkaian kata yang sengaja dibuat untuk disampaikan kepada sekumpulan orang. Namun, karena yang mengucapkannya pemimpin politik, pidato bukan pula sekedar kelihaian berkata – kata di depan orang banyak. Pidato juga adalah bagaimana “realitas dunia” menyampaikan dirinya kepada pemimpin yang melakukan pidato dan bagaimana pemimpin yang berpidato itu mencoba memecahkan persoalan yang muncul dari “realiatas dunia” yang dipahaminya itu. Untuk menjelaskan secara lebih sederhana, marilah kita memulainya dengan contoh kasus pidato Boediono dalam menanggapi kausus Bank Century.

Dalam pidatonya, Boediono menyatakan bahwa Bank Century dapat diibaratkan dengan fenomena rumah yang terbakar dalam suatu kampung. Pemilik rumah memang sengaja bermaksud untuk membakar rumahnya. Inilah “realitas dunia” yang tersampaikan kepada dan dipahami oleh Boediono dalam kasus Bank Century. Dengan metafora tentang “rumah terbakar” tersebut, Boediono lebih jauh menyatakan, bail out terhadap Bank Century merupakan tindakan seperti pemadam kebakaran. Penalangan bukan semata – mata untuk menyelamatkan “rumah” yang terbakar itu, tetapi agar rumah – rumah lain yang berada dikampung itu tidak ikut terbakar.

Namun apakah demikian halnya? Tidakkah ada metafora lain? Misalanya dapat saja orang menyatakan bahwa yang terbakar adalah kandang kambing atau pilihan lainnya dapat saja seseorang menyatakan metafora “rumah terbakar” itu memang ada, tetapi hal itu terjadi karena prosedur standar baku dan aturan hukum untuk mencegah suatu “kebakaran” telah diabaikan?

Karena itu terlepas dari betapa menariknya pun tatanan kata yang diucapkan, keraguan seperti inilah yang menyebabkan suatu pidato tidak dapat dengan sendirinya diterima oleh publik. Itu sebabnya pula kita selalu mendengar berbagai spekulasi yang muncul diseputar kasus – kasus yang ada.

Pertanyaan misterinya kemudian adalah mengapa kadang publik lebih tertarik dengan “relaitas dunia” yang tidak diucapkan dalam pidato? Misalnya, seperti rumor berseliweran dalam kasus pengunduran diri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati daripada menerima pernyataan resmi Presiden sebagai kepala pemerintahaan? Bagaimana cara agar pidato seorang pemimpin politik dapat menjadi suatu pegangan, serta tuntunan bagi orang banyak? Jawabannya adalah tentu saja bukan sekedar dengan meminta seorang spin doctor untuk menulis pidato yang baik dan meyakinkan. Dan juga bukan dengan sekedar menggunakan alat canggih seperti teleprompter sehingga untaian kata yang diucapkan tertata dengan baik, runtut, indah, santun, dan terkesan tidak tengah memebaca teks pidato. Jika hanya mengandalkan kecanggihan teknis seperti ini, suatu pidato akan sukar sekali untuk meyakinkan publik.

Ada 3 kemungkinan mengapa publik lebih tertarik untuk mencari yang tidak diucapkan dari pada yang diucapkan dalam suati pidato. Penyebabnya adalah karena “realitas dunia” yang dikonstruksikan oleh pemimpin yang berpidato dianggap oleh publik sebagai realitas yang semu atau palsu (pseudo reality). Yang berpidato, melihat “realitas dunia” itu sangat berbeda dengan “realitas dunia” yang dipahami oleh publik. Bukankah ada ungkapan yang menyatakan, “apa yang kita lihat ditentukan oleh tampat dimana kita berdiri”.

Penyebab lainnya adalah mungkin karena yang telah diucapkan melalui pidato berbeda dengan yang dilakukan. Jika ini berlangsung sering, pidato tentu saja akan kehilangan maknanya. Misalnya ketika para petinggi negara menyatakan bahwa penegakkan hukum sangat mendesak untuk dilakukan, tetapi dalam kenyataan lobi – lobi politik yang kemudian muncul, seperti pembentukan sekber koalisi, untaian kata yang diucapkan dalam pidato tidak akan menuai hasil seperti yang diharapkan.

Penyebab terakhir adalah karena yang diucapkan melalui pidato sangat normatif dan tidak disertai dengan kemampuan untuk melakukan tindakan. Para pemimpin politik negeri ini haruslah dapat membedakan dua hal bahwa menyampaikan suatu pidato dan membuat keputusan adalah dua hal yang berbeda.

Menyampaikan suatu pidato pada dasarnya bertujuan untuk menggugah emosi publik, sedangkan membuat keputusan adalah menggerakkan publik untuk melakukan suatu otoritas yang mengikat. Pidato tanpa pernah membuat kepututsan hanya akan memuaskan bagi para pemimpin yang terpesona dengan citra dan panggung.

Pidato karena itu pula memiliki batas – batas magisnya untuk memukau publik. Para pemimpin politik negeri ini haruslah menyadari bahwa ketika mereka melakukan pidato, mereka bukan Sang Pencipta yang tengah bersabda. Pidato bukanlah suatu nubuat atau suatu kun fayakun yang diucapkan oleh Sang Ilahi ketika menciptakan alam semesta dan isinya ini. Terlebih lagi semangat zaman dimana kita kini hidup telah melahirkan sekumpulan warga negara rasional yang kritis yang tidak serta – merta menerima apa saja yang diucapkan oleh para pemimpin politik.


Bidang Hikmah 2010/2011

Piala Dunia : Matador' Didukung Si Gurita

GB
Paul si gurita memprediksi Spanyol akan mengalahkan Belanda pada final Piala Dunia 2010 pada 11 Juli mendatang.

Siapa pemenang final piala dunia 2010? Hasil pastinya baru akan kita dapatkan pada Senin 11 Juli nanti. Namun Paul, si gurita peramal memilih Spanyol sebagai juara dan Jerman di tempat ketiga.

Foto Lain:

  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain
dari prediksi si gurita ini memang menjatuhkan mental belanda dan uruguay...
tetapi kedua pelatih tersebut meyebutkan bahwa akan membuktikan bahwa si gurita tersebut salah...
Jika sudah begini maka kita sebagai penonton hanya bisa berharap kedua tim dapat bermain lepas dan mempertontonkan sepakbola yang cukup menghibur,mengingat sepakbola adalah hiburan nomer 1 di negara kita ....

Coreti Masjid Dengan Nama Saddam Hussein, Imam Ditangkap


Tikrit - Seorang pria bernama Imam Jumaa Issa Addahima, ditangkap polisi. Dia ditahan karena mencoreti masjid di Tikrit dengan nama Saddam Hussein.

"Dia ditangkap karena menulis nama Saddam Hussein di dinding masjid dan akan diadili Senin," ujar pihak kepolisian Tikrit, seperti ditulis AFP, Sabtu (10/7/2010).

Imam, yang menjadi tentara saat pemerintahan Saddam ini ditangkap hari Kamis (8/7/2010) di dekat rumahnya.

Sebenarnya, nama masjid itu memang Masjid Agung Saddam. Namun setelah tentara AS dan sekutunya menjatuhkan pemerintahan Saddam, nama masjid itu diganti menjadi Masjid Agung Tikrit. Rupanya Imam tidak bisa menerima perubahan nama itu.

"Ini bukan karena dia mendukung Saddam Hussein. Tapi karena Saddamlah yang membangun masjid itu. Ini adalah sejarah Tikrit, dan orang Tikrit harus mengenang Saddam," ujar seorang keluarga Imam.

Saddam Hussein dilahirkan tahun 1937 di Awja, beberapa kilometer dekat Tikrit. Dia memerintah Irak tahun 1979 hingga dijatuhkan AS dan sekutunya tahun 2003.

Seputar 'Daftar Nominatif' Biaya Promosi dalam SPT Tahunan

akarta - Tentu kita tidak asing dengan istilah "daftar nominatif" dalam SPT Tahunan PPh Badan, yaitu kewajiban melampirkan "Daftar Nominatif Biaya Entertainment" yang disyaratkan dalam SE-27/PJ.22/1986 agar biaya entertainment, jamuan, representasi dan sejenisnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pada tanggal 8 Januari 2010 lalu, Menteri Keuangan kita telah merilis dan mensahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Kemudian, diterbitkan pula Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2010 pada tanggal 1 Februari 2010 sebagai penyampaian dan penjabaran dari PMK Nomor 2 tersebut diatas.

Yang perlu dicermati dalam Peraturan tersebut adalah adanya kewajiban "tambahan" untuk melampirkan "Daftar Nominatif Biaya Promosi" dalam SPT Tahunan Wajib Pajak, yang tentunya diberlakukan sejak SPT Tahunan PPh tahun pajak 2009 yang wajib disampaikan paling lambat bulan April 2010.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut menguraikan definisi Biaya Promosi, yaitu bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, yang mana merupakan akumulasi dari jumlah:
a.Biaya periklanan di media eletronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b.Biaya pameran produk;
c.Biaya pengenalan produk baru; dan/atau
d.Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Daftar Nominatif yang wajib dibuat dan dilampirkan oleh Wajib Pajak, yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa:

  • Nama;
  • NPWP;
  • Alamat;
  • Tanggal;
  • Bentuk dan Jenis Biaya;
  • Besarnya biaya;
  • Nomor Bukti Pemotongan;
  • Besarnya PPh yang dipotong dengan format yang telah dilampirkan dalam peraturan pajak tersebut.

Disebutkan pula dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengenai kriteria yang tidak termasuk sebagai Biaya Promosi, yaitu :
Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepda pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;
Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak dan yang telah dikenai pajak yang bersifat final.

Kewajiban dalam melampirkan Daftar Nominatif menjadi "tambahan" kewajiban dalam menyusun SPT Tahunan PPh Badan karena adanya ketentuan bahwa jika daftar nominatif tidak dibuat dan tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dengan demikian, jika Anda sebagai Wajib Pajak PPh Badan, maka sebaiknya persiapkan Daftar Nominatif Biaya Promosi selain Daftar Nominatif Biaya Entertainment agar Biaya Promosi dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto, dan jangan lupa dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, dengan format yang telah ditetapkan.

Zenny – Senior Manager PB Taxand (Branch Surabaya)

Tips Mengisi SPT Pajak Pribadi


Drop Box pajak (dok detikFinance)

Jakarta - Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) pajak akan berakhir pada 31 Maret 2010. Berikut tips-tips pengisian SPT Tahunan yang sebenarnya tidak ada perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

SPT Tahunan wajib diisi oleh karyawan yang sudah memiliki NPWP. Form pengisian SPT Tahunan bisa di download dari situs Ditjen Pajak yang beralamat www.pajak.go.id atau mengambil di kantor pajak setempat.

SPT Tahunan Orang Pribadi ada 3 macam :

  1. SPT PPh 1770: untuk orang pribadi yang memiliki usaha bebas dan atau karyawan
  2. SPT PPh 1770 S: untuk orang pribadi sebagai karyawan bergaji diatas Rp 60 juta setahun
  3. SPT PPh 1770 SS: untuk orang pribadi sebagai karyawan bergaji di bawah 60 juta setahun.

SPT itu wajib dicetak dalam kertas F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.

Setelah mengisi SPT, jangan lupa menandatangani form tersebut. SPT yang tidak ditandatangani menjadi tidak sah dan Anda harus mengisi ulang.

"SPT Tahunan ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus," demikian aturan yang dikutip dari situs Ditjen Pajak, Selasa (23/3/2010).

Namun jangan lupa, SPT Tahunan yang Anda kirimkan harus dilengkapi dengan berkas-berkas kelengkapan SPT lain. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan. Berkas-berkas itu adalah:


  • SPT 1770 / 1770 S (termasuk lampiran 1&2 ) / 1770 SS
  • Lembar 1721 A1
  • SSP (digunakan jika pajak kurang bayarnya lebih besar dari pajak yang telah dibayarkan perusahaan).

Bagaimana Jika Ada kekurangan pajak?

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi).

Bagaimana cara menyerahkan SPT Tahunan itu?

SPT Tahunan dapat diserahkan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi:

  • Pojok Pajak
  • Mobil Pajak dan
  • Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan (Drop Box)
  • Dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat.

Jangan lupa, simpan tanda terima setelah menyerahkan SPT Tahunan tersebut.

Untuk memudahkan Anda, SPT Tahunan bisa diserahkan via Drop Box. Berikut ini daftar lokasi drop box dan pojok pajak di mal-mal di Jakarta selama 10 hari kedepan. Untuk daftar lokasi drop box SPT PPh Pribadi di luar mal dan di luar Jakarta dapat dilihat melalui website ditjen pajak yaitu www.pajak.go.id.

Jakarta Barat

  • Mal Citra Land (drop box dan pojok pajak), Grogol mulai tanggal 25-31 Maret 2010 dibuka dibuka pukul 10.00-21.00.
  • Mall Taman Palem, Cengkareng, untuk tanggal 23 Maret 2010 dibuka pukul 18.00 sampai 21.00 dan 25 Maret 2010 mulai pukul 10.00-15.00.
  • Mal Taman Anggrek, Slipi mulai tanggal 17-25 Maret 2010 dibuka pukul 10.00-21.00.
  • Cengkareng Plaza tanggak 24 Maret 2010 dibuka pukul 09.00-15.00.
  • Mall Daan Mogot Jl. Daan Mogot mulai 27 dan 31 Maret 2010 dibuka mulai pukul 10.00-14.00.
  • Mall Slipi Jaya Jl. S. Parman Kav.17-18 pada 22-23 Maret 2010.
  • Lindeteves Trade Centre Jl. Hayam Wuruk No.127 tanggal 22 Februari 2010 dibuka sejak pukul 09.00-15.00.
  • Mall Puri Kembangan, 22-23 Maret 2010 dibuka pukul 10:00-15:00.

Jakarta Pusat

Mal Senayan City, Jl.Asia Afrika, Rabu, 24-25 Maret 2010 pukul 10.00-21.00.

Jakarta Selatan

  • Mall Kalibata, dimulai 25 Maret-27 Maret 2010 dibuka pukul 10.00-14.00.
  • ITC Permata Hijau, dimulai 8-31 Maret 2010 Setiap Hari Kerja dibuka pukul 11.00-14.00.
  • Pondok Indah Mal dimulai 8-31 Maret 2010 setiap Hari Kerja dibuka pukul 11.00-14.00 dan jadwal Sabtu-Minggu (pojok pajak) 20, 21, 27, dan 28 Maret 2010 pukul 11.00-18.00.
  • Plaza dan ITC Fatmawati dimulai 1-31 Maret 2010 dibuka pukul 10.00-14.00.
  • Blok M Mall, dimulai dari tanggal 1-31 Maret 2010 dibuka pukul 10.00-14.00.
  • Mall Ambasador, dimulai tanggal 1-31 Maret 2010 setiap hari kerja dibuka pukul 10.00-15.00.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada:

Hari Sabtu, tanggal 20, 27 Maret 2010 dan 24 April 2010 dengan jam kerja mulai pukul 08.30-12.00 waktu setempat.
Hari Rabu, tanggal 31 Maret 2010 dan hari Jumat, tanggal 30 April 2010 dengan jam kerja mulai pukul 07.30-19.00 waktu setempat.

Terakhir, serahkan SPT Tahunan Anda sebelum 31 Maret 2010. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Selamat mengisi SPT Anda....